Suara.com - Sidang lanjutan pembatalan pernikahan artis Jessica Iskandar dan suaminya, Ludwig Franz Willibald digelar hari ini Kamis (26/2/2015) dengan agenda keterangan saksi ahli. Kesaksian dua saksi ahli dinilai memberatkan Jessica.
Meski membertakan, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda optimistis hal tersebut bukan dijadikan tolak ukur bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara.
"Ada pertanyaan dan jawaban dari saksi ahli. Intinya mengenai prosedur tata cara sah bagaimana kutipan akta pernikahan itu keluar," kata Brian usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015).
Sidang lanjutan akan dilakukan 5 Maret mendatang. Di sana, tim kuasa hukum Jessica akan menggelontor 3 orang saksi, salah satunya Erick iskandar, Kaka Jessica. Mereka, kata Brian, diyakini akan membuktikan bahwa memang telah terjadi pernikahan antara Jessica dan Ludwig.
"Selain yang kemaren asisten pribadi Jessica, nanti ada saksi-saksi yang menunjukan fakta-fakta kalau telah terjadi pernikahan," lanjutnya.
Ditambahkan Brian, Erick belum tentu datang di persidangan. "Nanti yang akan jadi saksi pihak keluarga dan teman sekitar. Kalau untuk Hendrik, kita harapkan dia bisa hadir," tandasnya.