Suara.com - Humas Pengadilan Agama Cibinong, Subarkah mengatakan gugatan cerai yang diajukan aktris sekaligus presenter Ratna Listy masuk pada 20 Februari 2015. Gugatan itu dicatat dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2015/PACibinong.
"Dan prinsipal langsung yang mengajukannya. Dia (Ratna) waktu daftar, sendirian. Tidak ditemani siapapun," kata Subarkah ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2015).
Seingat Subarkah, Ratna dalam gugatannya hanya meminta pengadilan mengabulkan perceraiannya dengan sang suami, Swastiarso Herry Putranto. Tak tertera gugatan harta gono gini maupun soal hak asuh anak.
"Selebihnya silakan tanya yang bersangkutan soal materi persidangan," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, Ratna belum bersedia memberikan keterangan terkait perceraiannya. Suara.com beberapa kali berusaha mengkonfirmasi namun belum mendapat jawaban.
Ratna menikah dengan Swastiarso, duda beranak satu itu pada 7 Juli 2002. Dari perkawinan ini, mereka dikaruniai dua orang anak, yakni Swara Reiki January dan Swara Keisyah Alma Nova.