Kuatkan Gugatan, Suami Jessica Iskandar Hadirkan Dua Saksi Ahli

MadinahIsmail Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 18:53 WIB
Kuatkan Gugatan, Suami Jessica Iskandar Hadirkan Dua Saksi Ahli
Jessica Iskandar. [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan pembatalan pernikahan artis Jessica Iskandar dan suaminya, Ludwig Franz Willibald kembali digelar hari ini, Kamis (16/2/2015). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Prof. Dr. Philipus M. Hadjon dan Prof. Lintong Siahaan.

"Jadi hari ini pemeriksaan saksi ahli dari pihak kami untuk menguatkan gugatan kami," kata kuasa hukum Ludwig, Silvia usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015).

Saksi pertama yang juga seorang guru besar Fakultas Hukum di Universitas Erlangga, Surabaya mengungkapkan, pencatatan pernikahan merupakan hal deklaratif terhadap kebenaran pernikahan itu sendiri.

"Sekarang apabila kebenaran itu tidak pernah ada dan memang hal itu sudah dibantah oleh pihak gereja, jadi disitu ada yang cacat," kata Windri Maurieta, kuasa hukum Ludwig lainnya.

Sementara saksi Lintong Siahaan beranggapan, masa tenggang pengajuan gugatan yang dilakukan tim kuasa hukum Ludwig dinilai belum kadaluwarsa. Pasalnya, sejak Jessica mengklaim telah dinikahi Ludwig pada Desember 2013 lalu, dia belum pernah menerima surat keterangan menikah.

"Ahli yang kedua mengungkapkan mengenai tenggang waktu gugatan 90 hari yg dianggap oleh tergugat sudah kadaluwarsa, 90 hari dalam tenggang waktu sejak diterimanya yang jadi kata kuncinya 'sejak dari diterima oleh pihak yang menikah'. Disini dari Ludwig menerima itu belum ada 90 hari. Karena sebelumnya yang nerima hanya Jessica," tandas kuasa hukum Ludwig yang lain, Silvia Mauren.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI