Suara.com - Kuasa hukum komedian Mandra Naih, Sonnie Sudarasono menyampaikan poin penting dari penyidikan hari ini di Kejaksaan Agung. Salah satunya kecurigaan adanya pemalsuan dokumen.
"Yang menarik hari ini, dari seluruh dokumen yang sudah ditunjukan oleh penyidik, hampir semuanya tidak ada yang Bang Haji (Mandra) tanda tangani. Hampir keseluruhannya, ada sekitar hampir 30 dokumen," ujar Sonnie ditemui usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).
Lewat fakta ini, Sonnie mencoba menguak siapa saja yang terlibat. Mandra, kata Sonnie, juga tak tahu menahu bagaimana pemalsuan itu bisa terjadi.
"Kita menduga ada pemalsuan. Kita mengapresiasi penyidik karena penyidik memperlihatkan semua dokumen kepada Haji Mandra yang belum ia ketahui. Satu persatu dokumen ditunjukan. Nanti kita tim akan berbagi tugas mencoba mengarahkan ke proses hukum dari dokumen yang dipalsukan," ujarnya.
Hari ini Rabu (25/2/2015) Mandra dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan penyiaran di TVRI untuk dua tersangka lainnya, Yulkasmir dan Iwan.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penunjukkan proyek yang langsung dilakukan oleh Yulkasmir tanpa adanya proses tender. Yulkasmir menunjuk rumah produksi Mandra yaitu Viandra dan Media Art Image milik Iwan. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program senilai Rp47,8 miliar.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Serta dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.