Seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra hari ini, Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 10.45 WIB sudah tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Jampidsus memeriksa Mandra terkait sangkaan korupsi pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI). Mandra selaku pimpinan PT Viandra Production menjadi tersangka karena mendapat proyek tanpa melalui tender pada 2012.
Mandra datang mengenakan kemeja hijau diantar oleh mobil Toyota Rush hitam berpelat nomor B 1000 AK. Saat ditanyai oleh awak media di lobi gedung, pemain sinetron "Si Dul Anak Sekolah" itu hanya sedikit berkomentar sembari melemparkan senyum.
"Nanti ya, ngomong sama pengacara saya. Biar dia yang bicara, saya serahkan semua ke dia," ujar Mandra sambil memasuki gedung Jampidsus didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra.
Selain Mandra, ada dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Iwan alias IC selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir alias YKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikenal sebagai pejabat di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Mandra sendiri mendapat jatah paket program bernilai Rp 47,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Mandra mendapat jatah paket siaran untuk sinetron komedi, FTV kolosal, dan FTV komedi, animasi robotik.