Istri dari musisi Fariz Rustam Munaf, Oneng Diana Riyadini, merasa kecewa atas keputusan Kejaksaan Jakarta Selatan yang telah memindahkan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Untuk menyampaikan keberatan, Oneng didampingi pengacara Hendra Heriansyah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar terhitung pada Senin (23/2/2015).
"Kami dan keluarga memohon perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Jakarta Selatan atas Fariz Rustam Munaf. Kami berharap surat kami ini tertanggal 23 Februari 2015 dapat disikapi dan mendapat perhatian serta kontribusi dari BNN," ujar Hendra ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2/2015).
Keluarga dan tim kuasa hukum berharap kepala BNN, dalam kewenangannya bisa membantu agar Fariz tetap menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya hingga selesai dijatuhkan vonis di pengadilan.
Kalaupun nantinya surat tersebut tidak bisa membantu Fariz, tim kuasa hukum tetap akan memperjuangkan agar Fariz tetap kembali ke panti rehabilitasi saat menjalani persidangan.
"Kita tetap akan perjuangkan di pengadilan agar Fariz kembali direhabilitasi," ungkap Hendra.
Oneng ingin suaminya bebas dari efek negatif narkoba dan bisa hidup sehat setelah direhab. Jika dimasukkan ke dalam penjara, menurut Oneng, tidak akan membawa perubahan yang lebih baik untuk suaminya.
"Di dalam (Cipinang) itu tidak ada rehab. Nggak akan membantu mas Fariz menjadi lebih sehat. Lagipula Mas Fariz maunya sehat. Dia maunya direhab," tandas Oneng.
Pihak kepolisian sempat memberi penangguhan penahanan selama 40 hari dan memberikan status tahanan rumah agar Fariz menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, saat proses tahap dua, yaitu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2015 lalu, Fariz secara tiba-tiba dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.