Keluarga Fariz RM Tuding Kejaksaan Arogan

Senin, 23 Februari 2015 | 19:57 WIB
Keluarga Fariz RM Tuding Kejaksaan Arogan
Istri Fariz RM, Oneng usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2015). [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak keluarga merasa kecewa dengan pemindahan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dari klinik Rehabilitasi Narkoba ke Lapas Cipinang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari lalu. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyampaikan tiga hal yang menjadi alasan kekecewaan keluarga.

"Pertama, hal tersebut (penahanan Fariz) adalah sikap arogansi kejaksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat baru separuh tapi digunting. Kan Ada klinik yang selama ini menangani, harusnya kejaksaan lihat kondisi ter-update, tapi ternyata tidak dilakukan," ujar Hendra Heriansyah, tim kuasa hukum Fariz RM, ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2/2015).

Selain itu, poin kedua, kejaksaan juga dianggap menyalahi peraturan undang-undang narkotika pasal 54 nomor 35 tahun 2009 yang mewajibkan tersangka pidana pemakai, pengkonsumsi, serta pecandu direhabilitasi.
Terakhir, menurut Hendra, penahanan ke Lapas Cipinang dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah. Bahwa pengguna narkotika perlu dilakukan rehabilitasi.

Oneng Diana Riyana, istri Fariz pun berharap suaminya bisa mendapat keadilan menimbang dari tiga poin tersebut. Oneng berharap Fariz bisa dipindahakan dari lapas dan kembali menjalani rehabilitasi.

"Yang saya ingin sebenarnya Fariz sembuh, sehat, normal tanpa menggunakan narkoba, saya ingin ia direhab, jangan disamakan seperti penjahat lain ditaro di lapas. Itu berbeda dan tidak akan membuat Fariz menjadi lebih baik, ia pun ingin direhab agar sembuh," tandas Oneng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI