Suara.com - Seorang perempuan bernama Linda Raro mengancam akan melaporkan mantan suami penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, Henry Baskoro Hendarso alias Enji ke polisi. Linda menuduh Enji melakukan penggelapan satu unit mobil mewah.
Menurut korban, masalah ini berawal saat dia menjual mobil Mercedes miliknya kepada Enji seharga Rp700 juta pada 6 November 2014 silam. Waktu itu, Enji berjanji membayar tunai.
"Tapi dia bayarnya nyicil. Baru bayar dua kali. Pertama Rp150 juta terus yang kedua Rp 418 juta," kata Linda dalam jumpa pers di Hotel Astika, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015) malam.
Belum lunas, Enji menjual mobil tersebut kepada orang lain. Sejak saat itu, Enji sulit dihubungi. "Saya akhirnya minta mobil dikembalikan dengan alasan pembayarannya nggak sesuai dengan janji di awalnya. Tapi dia susah dihubungi," ujarnya.
Kuasa hukum Linda, Jaya, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik Enji. Pihaknya mengancam akan melaporkan Enji atas tuduhan penggelapan bila tak juga merespon.
"Diduga melanggar pasal 372 KUHP. Kami tidak ragu untuk melapor ke polisi," ucap Jaya.