Suara.com - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Iqbal tetap meyakini bahwa pernikahan kliennya dengan Jessica Iskandar cacat hukum. Hal itu dia tuangkan dalam replik (jawaban penggugat) yang diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/2/2015).
"Isi di persidangan tadi kurang lebih sama seperti sidang kita di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pendapat kami adalah jelas tidak ada bukti perkawinan, ada kejanggalan, ada pencatatan bulan Desember yang nggak konsisten," kata Harvardy ditemui usai sidang.
Lebih lanjut Harvardy mengatakan, pihaknya bakal fokus pada pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati yang menyatakan tak pernah melakukan pemberkatan terhadap Jessica dan Ludwig pada Desember 2013. Sebab kata dia, akta pernikahan yang telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta otomatis tidak sah bila sebelumnya merujuk surat pemberkatan palsu.
"Jika (pemalsuan surat pemberkatan) terbukti memberatkan klien kami, kami bisa pidanakan siapa yang memalsukan dokumen tersebut," ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada 4 Maret 2015 mendatang. Agendanya, mendengarkan duplik dari pihak Jessica.
Makin Jelas, Surat Pemberkatan Jessica dan Ludwig Diduga Palsu
Rabu, 18 Februari 2015 | 16:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Don Verhaag Hampir Tenggelam, Vincent Verhaag Berusaha Tenang Agar Anak Tak Trauma
25 November 2024 | 06:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 08:20 WIB
Entertainment | 08:10 WIB
Entertainment | 08:00 WIB
Entertainment | 07:50 WIB
Entertainment | 07:40 WIB
Entertainment | 07:30 WIB
Entertainment | 07:20 WIB
Entertainment | 07:10 WIB
Entertainment | 07:00 WIB
Entertainment | 06:58 WIB