Suara.com - Kasus narkoba musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
"Sudah dilimpahkan dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo dihubungi lewat telepon.
Hando menjelaskan pihak kepolisian sudah mengantarkan berkas tersangka Faris RM beserta barang buktinya ke kejaksaan. Ketika menjalani pemberkasan ke kejaksaan, Fariz ditemani oleh istrinya Oneng Diana Riyadini dan kuasa hukumnya.
Menurut dia, Fariz dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun.
Setelah menjalani prosedur di kejaksaan, Fariz yang berstatus tersangka langsung dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Syafrie Noer, kuasa hukum Fariz RM. "Tadi dibawa oleh penyidik Jakarta Selatan jam 10 pagi tadi sore langsung ditahan ke Cipinang," ujarnya dihubungi lewat telepon.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa heroin, ganja, bong, alumunium foil dan korek.