Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eddies Adelia kembali ditunda karena saksi ahli Khairul Huda yang ingin dihadirkan oleh Eddies tidak bisa hadir.
"Hari ini sidang ditunda. Memang harus ada penundaan, saksi tidak hadir," kata Eddies di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, sidangnya sudah ditunda 15 kali. Namun, Eddies yang berstatus tahanan kota ini tak merasa kecewa sidangnya lama selesai.
"Insya Allah nggak (capek), Insya Allah nggak jadi beban, dijalanin saja, supaya semua cepat selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, pemilik nama asli Ronia Ismawati Nur Azizah ini menjalani sidang lanjutan atas dakwaan TPPU sebesar Rp45 miliar imbas dari penipuan yang dilakukan suaminya Ferry Setiawan.
Ferry dilaporkan pengusaha bernama Apriyadi Malik pada 24 September 2013 ke Polda Metro Jaya dan dituduh telah menipu. Ferry yang ditangkap di Jakarta setibanya dari Singapura pada 18 Oktober 2013 telah divonis hakim selama lima tahun penjara pada 9 September 2014.
Suara.com - Ferry dinilai hakim telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.