BG Menang, Glenn Fredly: Pencopet Jadi Bisa Praperadilan

Selasa, 17 Februari 2015 | 20:08 WIB
BG Menang, Glenn Fredly: Pencopet Jadi Bisa Praperadilan
Musisi Glenn Fredly. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Glenn Fredly ikut mengomentari kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan. Dia mengaku miris pertama kali mengetahui hal itu.

"Gue sangat sedih soal masalah praperadilan ini. Membuka jadi cacat hukum," kata Glenn di acara peluncuran album Trio Lestari di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

"Jadi memungkinan pencopet, perampok ikut praperadilan," ujarnya lagi.

Glenn sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan lah objek praperadilan. Hal itu diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Tapi saya melihat masyarakat justru sangat kritis untuk keadaan ini. Kita pengen juga polisi yang bersih, polisi yang bermartabat di tengah masyarakat. Kita juga pengen KPK yang terus menjadi mata buat negara ini," ujarnya menjelaskan.

Menurut laki-laki berusia 39 tahun ini, hal tersebut perlu jadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Catatan penting di pemerintahan Jokowi," ucapnya.

Senin (16/2/2015) kemarin, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri itu menggugat keputusan KPK yang menjadikannya sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut.

Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Dia berpendapat KPK dalam persidangan tidak bisa membuktikan Budi adalah penyelenggara negara. Dia juga bilang tak ada unsur kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI