Wah, Identitas Saksi Jessica Iskandar Palsu

Kamis, 12 Februari 2015 | 17:18 WIB
Wah, Identitas Saksi Jessica Iskandar Palsu
Jessica Iskandar dan Ludwig [Twitter @LudwigEbgraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan pembatalan akta pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Kamis (12/2/2015).

Sidang sempat memanas karena pihak Ludwig emosi setelah mengetahui identitas Selly Wahyuni, saksi dari pihak Jessica Iskandar (tergugat II intervensi) ternyata palsu.

"Kenapa di akta pernikahan tertera bahwa nama Anda sebagai saksi berusia 30 tahun dengan agama Kristen? Apakah benar anda hadir saat penandatangan akta pernikahan itu?," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal kepada Selly, dengan nada emosi di dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Selly memang mengaku menyaksikan langsung saat Ludwig dan Jessica meneken akta pernikahan pada Desember 2013. Malahan, dia juga menjadi saksi dan ikut menandatangani kolom saksi di akta pernikahan tersebut.

Harvardy geram karena Selly sebetulnya berusia 20 tahun dan beragama Islam, berbeda dengan data di dokumen pernikahan Ludwig dan Jessica. Hakim pun sempat bertanya perihal ini.

"Usia yang di KTP itu dituakan," kata Selly menjawab pertanyaan hakim.

Usai sidang kuasa hukum Ludwig lainnya, Windri Marieta menyayangkan ada ketidakcocokan identitas Selly. "Apa itu? Itu tandanya tergugat tidak cermat. Padahal itu sangat material," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan perbedaan data bukan lah masalah yang serius. Dia malah melempar tanggungjawab itu kepada Dukcapil DKI Jakarta.

"Itu kesalahan pengetikan dari pihak dinas (Dukcapil DKI Jakarta) saja," ujar Brian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI