Komedian Bopak Castelo belum mengucap ikrar talak di depan hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur. Perceraiannya dengan Putri Mayang Sari dianggap pihak pengadilan belum sah.
Dalih Effendy selaku humas PA Jakarta Timur pernah mengatakan jika Bopak seharusnya membacakan ikrar talak pada 26 Agustus 2014. Namun, komedian 47 tahun itu tak hadir di tanggal tersebut.
Akhirnya, pengadilan mengagendakan kembali tanggal 26 Februari nanti. Menurut Dalih, jika Bopak tak hadir maka perceraiannya dianggap batal.
"Kita bicara hukum, pengadilan kan pakai hukum Islam. Artinya ketika tanggal 26 Febuari ini dianggak ikrar, dia nggak jadi cerai. Kalau dia mau ada akta cerai ya dia harus lakukan itu," ungkap Dalih berbicara kepada media, 12 Januari lalu.
Bopak yang dimintai keterangannya soal ia belum membacakan ikrakr talak, mengatakan "Sebetulnyta urusanya nggak usah dibesar-besarkan," kata Bopak ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/2/2015).
Pemilik nama asli Indrayana Bidwy ini merasa perceraiannya sudah selesai. "Iya sudah ada aturannya, yang jelas sudah selesai baik-baik, tapi kalau arahnya ke sana Bopak no comment," katanya.
Namun, jika pengadilan kembali memanggilnya untuk membacakan langsung ikrar talak, ia akan datang.
"Insya Allah. Yang jelas udah ada pengacara saya," ujarnya.