Suara.com - Kuasa hukum H. Mandra, Sonie Sudarsono mengaku menemunkan fakta baru mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Mandra dalam konferensi pers sejak pertama kali sejak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kediamannya, sempat menelpon seorang broker bernama Iwan yang merupakan orang penjual filmnya kepada TVRI.
"Ada satu fakta menarik kebetulan bang Haji Mandra ditelepon oleh saudara Iwan, disitu ada fakta-fakta menarik terungkap. Dari situ kita bisa menelusuri bahwa di belakang ini ada apakah gerangan. Jadi tabir itu harus terungkap," kata kuasa hukum Mandra, Sonie, saat jumpa pres di kawasan Tebet Dalam III, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Sonie menambahkan, kliennya tidak ikut dalam proses palelangan penjualan film-film Mandra kepada TVRI. Proses penjualan hanya dilakukan oleh seorang broker bernama Iwan.
"H. Mandra ini tidak melakukan dari awal untuk sebuah proses kerja sama dengan TVRI melainkan kerja samanya melalui seorang broker," lanjutnya.
Bukan hanya itu, Mandra juga mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen perjanjian antara perusahaan film Viandra dengan TVRI.
"Pak H. Mandra tidak menda tangani dokumen-dokumen ini," jelasnya.
Menurut Sonie, kuasa hukum Mandra, dokumen yang ditanda tangani oleh kliennya adalah palsu, dilakukan seseorang dengan menggunakan scaner.
"Ternyata tanda tangan klien saya adalah palsu. Ternya itu hasil dari scan," tandanya.