Jadi Tersangka, Mandra Dicekal ke Luar Negeri

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 16:09 WIB
Jadi Tersangka, Mandra Dicekal ke Luar Negeri
Mandra saat jadi bintang tamu Ini Talk Show. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap komedian Mandra Naih meski status hukumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain, IC dan Y juga belum di tahan.

"Kalau penahan itu nanti penyidik akan melihat urgensi-nya sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka pada waktu dekat ini. Tetapi kami pastikan ke-3 nya di luar penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Meski begitu, Mandra dilarang berpergian ke luar negeri. "Tetapi mereka sudah diajukan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri," lanjutnya.

Hari ini Selasa (10/2/2015) pihak Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Korupsi kemarin telah menetapkan Mandra selaku direktur utama PT. Viandra Production sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pindana korupsi dalam pengadaan program siaran di LPP TVRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI