Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana meriilis kasus yang menjerat komedian Mandra menjadi tersangka korupsi. Tony mengatakan, bintang serial terkenal Si Doel Anak Sekolahan itu terlibat dalam tindak pindana korupsi dalam pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor IV, nomor V, dan nomor VI, tanggal 10 Febuari 2015 penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara tahun 2012," kata Tony saat jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Kemudian Tony menerangkan, ketiga tersangka itu adalah inisial M selaku direktur utama PT. Viandra Production, IC selaku direktur PT. Media Up Image, dan Y seorang PNS di TVRI yang pada program hak siar ini bertindak sebagai selaku pejabat pembuat komitmen.
Penyidik akhirnya memutuskan ketiga orang itu menjad tersangka setelah mendapatkan kejelasan dan bukti awal yang cukup, bahwa perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Anggaran pelaksanaan untuk program ini sebesar Rp47,8 miliar, namun dalam tahap penyelidikan penyidik telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," tandasnya.