Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengumumkan kasus yang menjerat pemain sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan', Mandra Naih. Mandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan berkas kasus korupsi Mandra akan diumumkan ke media siang ini.
"Betul (penetapan Mandra sebagai tersangka). Siang nanti sekitar jam satu akan kita rilis berkas lengkapnya di Kejagung," ujar Tony dihubungi lewat telepon, Rabu (11/2/2015).
Selain Mandra, ada dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya antara lain IC selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikenal sebagai pejabat di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Serta dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Tony enggan menjelaskan secara rinci kasus korupsi proyek yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar itu. "Sekarang saya belum pegang data lengkapnya. Nanti saat rilis baru akan kita kabarkan lebih lanjut," ujar Tony.
Kejagung Buka Berkas Kasus Korupsi Mandra Siang Ini
Rabu, 11 Februari 2015 | 11:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
28 November 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu
Entertainment | 23:44 WIB
Entertainment | 22:50 WIB
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:55 WIB
Farhat Abbas Takut-takuti Musuh Agus Salim dengan Ancaman Siksa Neraka: Orang Buta Itu Kekasih Allah
Entertainment | 21:45 WIB
Entertainment | 21:35 WIB
Entertainment | 21:30 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:15 WIB