Suara.com - Penangkapan Galih Purnama alias Ijonk, suami penyanyi dangdut Cita Citata, Selasa (10/2/2015) disambut positif oleh pelapornya, Audi Reza alias Arez.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik. Kita akan terus kawal kasus ini sampai ke pengadilan," kata kuasa hukum Arez, Ahmad Ramzy dihubungi Suara.com, Selasa (10/2/2015).
Menurut Ramzy, penangkapan Ijonk sudah sesuai prosedur. "Karena setelah laporkan, kita kan serahkan bukti-bukti. Sudah ada tiga alat bukti. Pertama saksi, kedua dokumen, ketiga petunjuk-petunjuk," ujar Ramzy lalu menambahkan, "Kalau pihak Ijonk nggak menerima, ya wajar mereka kan kuasa hukumnya. Tapi harusnya menghormati dong."
Ijonk diciduk petugas Polrestabes Bandung usai menjalani sidang perceraiannya dengan Cita di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 11.30 WIB. Ijonk ditangkap terkait kasus pencurian alat-alat musik senilai Rp 35 juta pada Agustus 2011 silam. Ijonk bersama Arez saat itu tergabung dalam grup band Amor.
Lelaki berusia 37 tahun itu dilaporkan ke polisi pada 4 Februari lalu dengan nomor laporan LP/284/2015/Polrestabes. Ijonk kena sangkaan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.