Suara.com - Penggebuk drum grup band lawas Gong 2000 Yahya Karya Konsepsianto alias Yaya Muktio ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan. Yaya ditangkap bersama 2 orang temannya di kediamannya, di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
"Benar Jumat 6 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 wib kami mengamankan tiga orang, pertama mengaku Erwinda 31 tahun, Sarah 28 tahun dan Yahya Karya konsepsianto 57 tahun, drummer grup band Gong 2000," kata AKBP Hando Wibowo dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dari penangkapan itu, petugas mengamanakan sejumlah barang bukti berupa empat buah alat bong. "Kita menyebutnya paket alat sabu yang akan kita timbang di BNN," lanjut Hando.
Pascapenangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada ke-3 orang tadi. Hasil tes urine memastikan Yaya serta 2 sahabatnya positif shabu.
"Sudah diperiksa intensif, termasuk sampel urine. Ketiganya positif ampetamin jenis shabu," tegas Hando.
Penangkapan ini menambah daftar pengguna narkoba dari kalangan artis. Sebelumnya, ada dua nama musisi lain yaitu Fariz Rustam Munaf dan juga Ari "Padi" yang ditangkap karena kasus serupa. Fariz ditangkap pada 5 Januari lalu di rumahnya, Bintaro, Tangerang Selatan. Sedangkan Ari dicokok pada 21 Januari di studionya di Ciputat.