Suara.com - Sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015). Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban pihak Jessica atas gugatan Ludwig.
Usai sidang, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan pihaknya tak jadi memberikan jawaban karena masih ada yang perlu ditambahkan. Hakim kemudian memutuskan memberikan waktu selama satu minggu hingga pekan depan.
"Tadi malam klien kami (Jessica) merasa ada hal-hal yang diperlu ditambahkan dalam jawaban. Jadi kita memohon agar majelis menundanya," kata Brian.
Brian tak menjelaskan detil apa yang belum dimasukkan dalam draft jawaban tersebut. Pada intinya, kata dia, jawaban kliennya menolak semua gugatan dari Ludwig.
"Kita membantah dalil-dalil dari penggugat. Kita punya bukti dan data adanya perkawinan antara Jessica dan Ludwig," ujar dia.
Sempat diberitakan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membeberkan jika Jessica dan Ludwig menikah di sebuah Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat pada tanggal 11 Desember 2013 dengan lelaki berkebangsaan Jerman yang bernama lengkap Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee yang berusia 2 tahun lebih muda dari Jessica.
Ludwig disebut-sebut putra mahkota dari Pangeran Johannes dari 'kerajaan/kastil' Schloss Wolfegg. Pada 8 January 2014 mereka mencatatkan pernikahannya di Dukcapil . Dari pernikahan mereka, Jessica melahirkan El Barack Alexander yang lahir pada Juli 2014 di Amerika Serikat.
Namun, pada 13 Oktober 2014, Ludwig justru mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN.