Suara.com - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Ikbal, mengatakan jika pernikahan kliennya dengan Jessica Iskandar cacat hukum. Harvardy membeberkan kembali beberapa kejanggalan pernikahan mereka usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (29/1/2015).
"Kepala Dukcapil pernah mengeluarkan statement bahwa ada surat tanggal 2 Juni 2014 dari Gereja Yesus Sejati yang menyatakan gereja tidak pernah menikahkan penggugat yaitu Ludwig dan Jessica. Dan, tidak ada pendeta yang bernama Simon Jonathan," kata Harvardy ditemui usai sidang.
Sayangnya, kata Harvardy, surat bantahan gereja itu tak ikut dilampirkan sebagai bukti ke pengadilan. "Kita harus buka untuk cari kebenaran di perkara ini seperti apa," ujar dia.
Kejanggalan lainnya, dilanjutkan Harvardy, adalah mengenai surat pengantar nikah dari kelurahan dan kecamatan. Di dalam surat pengantar tertulis dibuat pada 17 Desember 2013. Sementara di dalam akta perkawinan yang telah terbit menyebut bahwa pernikahan terjadi pada 11 Desember 2013.
"Ini kan lucu. Kalau pada 17 Desember disampaikan para pihak belum pernah menikah, lalu apa yang ingin mereka sampaikan? Tidak ada dong perkawinan pada tanggal 11 Desember 2013 itu. Ini janggal," ujarnya.
Suara.com pernah menyambangi langsung Gereja Yesus Sejati untuk meminta konfirmasi soal pernikahan Jessica dan Ludwig pada 11 Desember 2015. Salah seorang petugas di gereja membantah adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.
"Kan sudah di-clearkan sama pengurus, nggak ada acara itu," kata petugas.
Selain itu, nama Pendeta Simon Jonathan yang disebut Dukcapil telah memberkati Jessica dan Ludwig, menurut petugas itu juga tidak terdaftar di Gereja Yesus Sejati.
"Nama pendetanya juga nggak ada, kayaknya mereka ngarang tuh," tandas petugas.