Suara.com - Sidang gugatan Ludwig Franz Willibald agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan pernikahannya dengan Jessica Iskandar kembali digelar, Rabu (28/1/2015). Sidang beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Ludwig.
Kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan pihaknya siap menolak gugatan Ludwig itu pada sidang selanjutnya yang digelar 4 Februari mendatang. Menurut dia, dalil gugatan Ludwig tak berdasarkan fakta.
"Kami jelas sangat keberatan. Kami akan menyampaikan jawaban untuk menyanggah dalil-dalil gugatan mereka. Poinnya adalah mereka (Jessica dan Ludwig) telah melakukan perkawinan itu faktanya," kata Brian ditemui usai sidang.
Ditanya apa isi gugatan Ludwig, Brian enggan menjelaskan secara detil. Pada intinya kata dia, Ludwig merasa tak pernah menikah dengan kliennya. Meskipun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan akta pernikahan setelah adanya surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati.
"Poinnya terkait dengan masalah perkawinan yang ingin dibatalkan oleh pihak penggugat yaitu ludwig. Itu saja," ujar Brian.
Sementara itu, kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal yang ditemui usai enggan berkomentar terkait sidang hari ini.
Jessica Iskandar Siap Tolak Gugatan Ludwig
Rabu, 28 Januari 2015 | 15:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Don Verhaag Hampir Tenggelam, Vincent Verhaag Berusaha Tenang Agar Anak Tak Trauma
25 November 2024 | 06:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 16:43 WIB
Entertainment | 16:33 WIB
Entertainment | 16:32 WIB
Entertainment | 16:20 WIB
Entertainment | 16:09 WIB
Entertainment | 15:56 WIB
Entertainment | 15:50 WIB
Entertainment | 15:36 WIB
Entertainment | 15:35 WIB