Tersangka narkoba Ari Tri Susianto, 40 tahun, atau Ari "Padi" telah mendapat persetujuan rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo.
"Dari tim terpadu dari tim medical, psikiatri, dokter umum kemudian tim terpadu dari penegakan hukum, tersangka Mas Ari direkomendasikan, berdasarkan pertimbangan medis dan psikiatri untuk dilakukan rehabilitasi," kata Hando di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Rehabilitasi itu akan dilakukan tanpa menghapus masa tahanan. Masa tahanan akan tetap berjalan namun jenis penahanannya alihkan ke dalam panti yang bertempat di Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Musisi Fariz RM sudah lebih dulu direhab di tempat yang sama.
Tari, istri Ari merasa lega akhirnya suami bisa direhabilitasi. "Atas nama keluarga besar semua mengucapkan terima kasih untuk bapak (Hando), karena permohonan kami supaya Mas Ari rehab bisa terkabul," ujarnya.
Seperti diketahui kamis dini hari tadi, gitaris band padi Ari Tri Sosianto atau yang lebih dikenal dengan Ari ditangkap kesatuan narkotika Polres Jakarta Selatan terkait penggunanaan narkoba, studio musik kepemilikan dirinya, di Jalan Matari Raya, Blok L1, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Usai Ari menjalani tes urine yang dilakukan kesatuan narkotika, Ari positif menggunakan menthametamine, apahetamine, esktasi, dan shabu.