Suara.com - Nyimas Yusreni menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan perdamaian antara dirinya dengan Yusniana, istri Gubernur Jambi, Hasan Bisri Agus di Bareskrim Mabes Polri. Nyimas menduga ada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kasus ini.
Namun Nyimas tak menyebutkan pihak yang dicurigainya. Ia juga menegaskan tidak menuduh mantan kuasa hukumnya dari tim kuasa hukum Farhat Abbas.
"Saya tidak menuduh Farhat. Saya tidak berurusan lagi dengan Farhat. Tapi saya ingin kasus ini selesai. Kenapa bisa ada surat perdamaian itu," ungkap Nyimas Yusreni, di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Awalnya Nyimas menggunakan jasa tim kuasa hukum Farhat Abbas untuk pelaporan kasus penghinaan dan ancaman pembunuhan oleh Yusniana, istri Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.
Namun secara tiba-tiba, Farhat, meminta Nyimas menandatangani surat perdamaian kasus tersebut. Nyimas ogah mengikuti kata-kata Farhat dan memustuskan hubungan kerja sama dengan Farhat.
Tak lama kemudian, Nyimas dibuat kaget dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang telah ditandatangani. Padahal Nyimas merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Kini, Nyimas Yusreni dan kuasa hukumnya, Ibrahim Kadir Tuasamu fokus mengurus pemalsuan data. Dirinya tak ingin kasus ini menjadi pertarungan dirinya dan Farhat.
Nyimas dan kuasa hukumnya telah melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut di Bareskrim Mabes Polri, tercatat dalam LP bernomor LP/62/1/2015/Bareskrim dengan perkara Pemalsuan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pasal 263 ayat (1) KUHP.