Dibui, Nikita Mirzani Rajin Pompa ASI

Selasa, 20 Januari 2015 | 14:00 WIB
Dibui, Nikita Mirzani Rajin Pompa ASI
Nikita Mirzani menjalani sidang cerai kedua di PA Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di balik ketegaran, ada sedih dirasakan artis Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Masalahnya, Niki-begitu dia akrab disapa, harus meninggalkan bayinya, Azka Raqila Ukra yang baru berusia tiga bulan.

Terlebih, si kecil Azka masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI). Untungnya, bintang film Comic 8 ini tak kehabisan akal.

"Jadi setiap hari Nikita pompa ASI di sana (Rutan Pondok Bambu). Nanti pihak keluarga ada yang ngambil," ucap kuasa hukum Niki, Cakra WK Arsyad ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Sebelum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/1/2015), Niki memang sempat mengutarakan kesedihannya berpisah dengan si kecil.
"Sedih sih pasti. Tapi ini harus dijalani," ucapnya kala itu.

Rabu kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Niki setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung pada Desember 2014.

Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI