Suara.com - Artis Nikita Mirzani mulai bisa beradaptasi menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia resmi dijebloskan ke dalam bui pada Rabu (14/1/2015) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penganiayaan.
"Dan hubungan Nikita dengan penghuni rutan lain baik-baik saja," kata kuasa hukum Nikita, Cakra WK Arsyad ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Saat berkunjung ke rutan beberapa waktu lalu, kata Cakra, dia sempat lama berbincang dengan Niki-sapaan akrab Nikita. Dia melihat ada perubahan dalam diri bintang film Comic 8 itu.
"Dia (Niki) minta ditempatkan di sel yang dekat dengan mushola. Dia sekarang kelihatan lebih relijius ya," ucapnya.
Rabu kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Niki setelah menerima salinan putusan dari MA pada Desember 2014.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.