Kooperatif, Nikita Mirzani Tak Dijemput Paksa

Rabu, 14 Januari 2015 | 15:18 WIB
Kooperatif, Nikita Mirzani Tak Dijemput Paksa
Nikita Mirzani menjalani sidang cerai kedua di PA Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasipidum Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan aktris Nikita Mirzani cukup kooperatif terkait pelaksaan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kata dia, pihaknya tak perlu menjemput paksa Nikita.

"Yang bersangkutan tidak perlu dijemput paksa. Cuma ada satu panggilan seminggu lalu dan hari ini dia memenuhi panggilan itu," kata Chandra saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (14/1/2015).

Siakap kooperatif ini, menurut Niki-begitu dia akrab disapa, karena ingin kasusnya segera selesai. Bintang film Comic 8 ini pun siap menjalani sisa masa hukumannya.

"Pokoknya Niki nggak mau aneh-aneh. Niki mau datang sendiri memenuhi panggilan," ujarnya sebelum menyerahkan diri.

Sikap legowo itu dibuktikan ketika dia tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, dia menunjukkan wajah ceria.

"Niki emang santai banget," kata dia.

Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Pihak Niki kemudian mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, dia hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI