Suara.com - Ada yang menarik saat Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (14/1/2015). Niki- begitu dia biasa disapa, tak menumpang mobil tahanan Kejaksaan melainkan mobil Nissan Xtrail berplat nomor B 19 AC.
Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, penggunaan mobil itu cuma masalah teknis. Kebetulan, kata dia, hari ini persediaan mobil tahanan kejaksaan sedang kosong karena digunakan keperluan persidangan.
"Kami punya mobil tahanan empat. Semuanya sedang dipakai untuk mengantar para terdakwa ke pengadilan. Tadi itu mobil jaksa di sini. Itu bukan masalah karena di dalam mobil juga ada orang kami," kata Chandra saat menggelar jumpa pers di kantornya hari ini.
Niki keluar dibawa ke Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 11.40 WIB. Dengan kawalan ketat, Niki yang mengenakan kemeja merah dan tas ransel tak berkomentar banyak. Dia hanya melempar senyum kepada pekerja media.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.