Suara.com - Aktris seksi Nikita Mirzani akhirnya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rabu (14/1/2015) sekira pukul 11.40 WIB. Dia langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan.
Dengan kawalan ketat beberapa petugas, Niki-begitu dia biasa disapa, tak banyak berkomentar kepada awak media. Sesekali dia melempar senyum sebelum akhirnya masuk ke mobil Nissan Xtrail dengan nopol B 19 AC.
Hari ini, Niki menyerahkan diri ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dieksekusi terkait kasus penganiayaan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.