Suara.com - Aktris Nikita Mirzani tak gentar bakal dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Entah ingin menghibur hati, dia menganggap penjara sebagai tempat liburannya.
"Ya, anggap saja mau mau liburan," kata Niki-begitu dia akrab disapa, ditemui sebelum berangkat ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di rumahnya, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Niki hari ini menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan untuk dieksekusi terkait kasus penganiayaan pada 2012 silam. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
"Makanya Niki mikirnya positifnya aja. Apalagi ini kan bukan kasus baru, tapi kasus dua tahun lalu. Kalau mental Alhamdulillah udah sepenuh hati," ujar bintang Comic 8 ini.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, dia diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.