Suara.com - Hari ini Rabu (14/1/2015) artis Nikita Mirzani berencana menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia siap menjalani hukuman lima bulan penjara terkait kasus penganiayan permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya mau memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir ke kejaksaan. Mau menjalankan sisa hukuman buat saya," kata Nikita ditemui di rumahnya, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini.
Niki, begitu dia biasa disapa, tak menyebut kapan dirinya menerima surat eksekusi dari Kejaksaan. Yang pasti, MA telah mengumumkan penolakan kasasi yang diajukannya pada Maret 2014. Amar putusan dicatat dengan nomor perkara 24 K/PID/2014.
"Intinya saya mau menjadi warga negara yang baik. Saya mau kasus ini cepat selesai," ujar bintang film Comic 8 ini.
Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.