Komedian Bopak Terancam Gagal Cerai

Senin, 12 Januari 2015 | 16:55 WIB
Komedian Bopak Terancam Gagal Cerai
Bopak Castello dan Happy Utami-Yazir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komedian dan host acara Indrayana Bidwy atau dikenal sebagai Bopak Castello ternyata belum melakukan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
 
Bopak telah melakukan serangkaian sidang perceraiannya dengan sang istri, Putri Mayang Sari pada 2014.
 
Seharusnya ikrar talak dibacakan pada 26 Agustus 2014, namun karena komedian berusia 47 tahun itu tak hadir, maka urung dilakukan. Menurut Dalih Effendy, humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, bila ikrar talak tidak terlaksana sampai 26 Febuari mendatang, putusan cerai dianggap batal.
 
"Kita bicara hukum, pengadilan kan pakai hukum Islam. Artinya ketika tanggal 26 Febuari ini dia nggak ikrar, dia nggak jadi cerai. Kalau dia mau ada akta cerai ya dia harus lakukan itu," ungkap Dalih, ditemui di kantornya, Senin (12/1/2015).
 
Sebelumnya majelis hakim PA Jakarta Timur pernah memanggil istri Bopak, Putri Mayang Sari untuk menandatangani surat ikrar talak. Begitu juga dengan Bopak telah dipanggil untuk mengucapkan ikar talak kepada istrinya melalui Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat.
 
"Putri sudah dipanggil untuk tanda tangan ikrar tanggak 26 Agustus lalu, Kalau Bopak, panggilannya melalui PA Bogor, karena dia tinggal di Bogor, tapi ternyata pas dipanggil Bopak sudah pindah. Pengacara Bopak sudah kita cari tahu. Akhirnya sidang 26 Agustus nggak terlaksana ikrar talak," lanjutnya. 
 
Dalih pun menegaskan lagi jika Bopak benar-benar ingin berpisah dengan Putri, maka wajib hadir di PA pada 26 Februari.
 
"Kalau dia nggak datang, dia nggak jadi dan putusannya batal." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI