Kuasa hukum Nikita Mirzani (Niki), Cakra Arsyad menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Sajad Ukra. Kalaupun terjadi kekerasan, kata Cakra, itu terjadi sebelum pernikahan yang berlangsung 11 Oktober 2013.
Namun, pernyataan Cakra dibantah oleh kuasa hukum Sajad Ukra, Lita Viani Purba. "Iya, sesudah di Singapura dan di sini (di Indonesia juga melakukan kekerasan)," kata Lita ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2014).
Pihak Sajad pun menghadirkan saksi yang tak lain sahabatnya sendiri bernama Suzane Louise. Pekan depan, dalam persidangan, pihak Sajad juga akan menghadirkan satu saksi lagi yang akan menjelaskan tentang kekerasan yang dilakukan Nikita.
Lita optimistis bukti dan saksi bisa meyakinkan hakim bahwa Niki memang melakukan KDRT terhadap suaminya. "Ah kayak lo nggak tahu (Nikita) aja," kata Lita.
Niki dan Sajad menikah pada 11 Oktober 2013. Namun, dua bulan kemudian, Niki mendaftarkan gugatan cerai pertama di PA Jakarta Selatan, yang akhirnya ia batalkan. Namun, pada 14 April 2014, Niki kembali mengajukan gugatan cerai saat dirinya sedang hamil anak bernama Azka Raqila Ukra yang lahir pada 3 Oktober 2014.