Suara.com - Dua hari berada di Polres Jakarta Selatan, musisi Fariz RM dipindahkan ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sejak dipindahkan, Rabu (7/1/2015) jelang tengah malam, si pelantun lagu Barcelona ini langsung menghuni kamar umum perawatan.
"Di sana itu dia menyatu dengan yang lain. Untuk sementara waktu, sebagai penghuni baru dia harus melewati prosedur baru juga," kata salah satu tim kuasa hukum Fariz, Syafri Noer saat dihubungi Kamis (8/1/2015).
30 hari pertama, Fariz akan melewati tahap awal rehabilitasi yakni detoksifikasi atau mengeluarkan racun narkotika yang ada di dalam tubuhnya. Selama proses berjalan, Fariz dilarang dibesuk kecuali oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Sejak ditangkap, tim kuasa hukum memang langsung mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolres Jakarta Selatan. Pasalnya, kata si kuasa hukum, Fariz hanyalah korban.
Fariz disergap satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Jalan Camar XI Blok BE No. 4 Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dini hari. dai tangan Fariz, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket heroin, ganja dan alat hisap sabu.