Salah satu tim kuasa hukum musikus Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, Syafri Noer, menyampaikan kepada media jika kliennya telah dipindahkan ke panti rehabilitasi ketergantungan obat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Betul. Tadi malam jam 11 malam (pindah ke panti rehabilitasi)," kata Syafri saat berbincang melalui ponsel, Kamis (8/1/2015).
Dia menambahkan, Fariz akhirnya bisa langsung menempati tempat rehabilitasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres Jakarta Selatan. Meski telah ditempatkan di panti rehabilitasi, proses hukum masih akan terus berlanjut.
Fariz yang berada di panti rehabilitasi akan mendapat pengobatan detoksifikasi atau pembersihan tubuh dari narkoba. Sekitar 30 hari lamanya, Fariz tak bisa dijenguk orang lain kecuali oleh keluarga dan tim kuasa hukum.
Fariz ditangkap polisi untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama. Lelaki berusia 56 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Jalan Camar XI Blok BE No. 4 Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dini hari. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dengan barang bukti berupa 1 paket heroin, 1 paket ganja, dan alat hisap sabu. Ketika ditangkap, dia sedang menggunakan ganja.