Suara.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo memastikan dalam waktu 6X24 jam musisi Fariz RM masih akan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
"Saat ini masih sebagai saksi," kata Hando, Rabu (7/1/2015).
Lebih lanjut Hando menambahkan, setelah pihaknya telah mengantongi cukup bukti status Fariz kemudian akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah tersangka dapat dilakukan upaya paksa penahananan untuk 20 hari pertama," lanjut Hando.
Setelah semua data telah terpenuhi, kata Hando, Fariz hanya perlu menunggu keputusan apakah akan dijebloskan ke dalam tahanan atau menjalani rehabilitasi seperti diajukan keluarga.