Fariz RM Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 07 Januari 2015 | 16:53 WIB
Fariz RM Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Fariz RM (mengenakan baju tahanan dan topeng) saat gelar barang bukti di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum musisi Fariz RM hari ini Rabu (7/1/2015), resmi mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolres Jakarta Selatan.

"Tertanggal 7 Januari 2015 surat (pengajuan rehabilitasi) sudah resmi diajukan. Semoga dapat balasan baik. Mekanismenya diatur sendiri nanti," kata Hendra ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan Fariz terbukti memakai narkoba jenis heroin, ganja dan shabu. Dengan catatan hanya sebagai korban, bukan pengedar. Untuk itu, kuasa hukum berharap pengajuan rehabilitasi dapat dikabulkan.

"Sebagaimana yang ada di UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, kami meminta rehabilitasi karena Pak Fariz adalah sebagai korban, hanya sebagai pemakai. Sehingga kami berharap polisi bisa melihat secara utuh dan resmi, dan Kapolres dapat memberikan penangguhan penahanan," ujar Hendra.

Jika pengajuan rehabilitas diterima, pihak keluarga berharap Fariz mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI