Suara.com - Sidang pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (7/1/2015). Sayang, sidang beragendakan pembacaan gugatan ini ditangguhkan karena alasan ketidak hadiran pihak Jessica.
"Karena jawaban harus segera disampaikan. Dia (pihak Jessica) tak menghargai jalannya persidangan, tak punya itikad baik," kata kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta dengan nada kesal saat ditemui usai si dang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Dengan penundaan ini, kata Windri, proses persidangan menjadi berlarut-larut."Dari pihak kami sangat menyayangkan. Karena kami inginnya peradilan ini cepat selesai," ujar dia.
Kuasa hukum Ludwig lainnya, Harvardy Muhammad Iqbal menduga ada unsur kesengajaan soal ketidak hadiran Jessica. Dia menduga pihak Jessica sengaja mengulur-ulur waktu.
"Mungkin ada upaya mengulur waktu. Penundaan ini cukup lama sampai tiga minggu," katanya.
Ludwig melayangkan gugatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal, akta perkawinan mereka diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berdasarkan pemberkatan di Gereja Yesus Sejati Jakarta Pusat.