Suara.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Dia dibekuk di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan Fariz oleh satuan narkoba Polres Jakarta Selatan dilakukan hanya sehari setelah hari ulang tahunnya. Dari tangan di pelantun lagu Sakura, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa zat psikotropika dan ganja.
"Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun diamankan di rumah yang bersangkutan. Barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat hisap shabu, bong, alumunium foil, korek," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo, ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Fariz tertangkap tangan tengah meghisap ganja. Dari sakunya, petugas juga menemukan satu paket heroin. Fariz dijerat pasal 111 mengenai ganja, pasal 112 tentang heroin serta pasal 114 terkait penguasaan dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.