Suara.com - Grup band d'Masiv merupakan salah satu pihak yang tak puas dengan penetapan batas usia perkawinan bagi perempuan, yakni 16 tahun. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kecewa, hari ini Selasa (23/11/2014), mereka menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Hari ini kita mau memberikan petisi ke ketua MK untuk meminta menguji pasal itu," kata sang vokalis, Ryan ditemui usai mengisi acara Dahsyat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/12/2014).
Bukan tanpa alasan Ryan dan teman-temannya tak menyetujui aturan menikah di bawah 17 tahun. Sebab, mereka beranggapan hal ini merupakan perampasan hak perempuan, khususnya para remaja.
"Jadi nikah di bawah 17 tahun itu namanya pemaksaan," ujar ayah satu anak ini.
d'Masiv bisa dibilang salah satu band yang konsisten mengikuti berbagai kegiatan kemanusiaan. Ryan sendiri didapuk sebagai duta Anti Kekerasan Terhadap Anak dari Komnas Perlindungan Anak.