Suara.com - Penulis dan pemain film Jessica Iskandar diam-diam melawan gugatan pembatalan nikah yang diajukan suaminya, Ludwig Franz Willibald di luar pengadilan. Hal itu dilakukan Jessica untuk meyakinkan Ludwig bahwa pernikahan mereka benar terjadi.
Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig, mengatakan jika Jessica mengirimkan kutipan akta nikah kepada kliennya melalui surel (surat elektronik).
"Kami dikasih tahu pihak Jessica Iskandar melalu email (surel) ada kutipan akta nikah," Harvardy di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2014).
Harvardy tak menjelaskan kapan tepatnya Jessica mengirim surel itu. Apa bentuknya, dia pun tak menjelaskan.
"Pastinya kami kaget ya. Wah, kok ada pernikahan. Itu yang buat klien kami terkejut," ujar dia.
Selain menggugat Jessica, Gereja Yesus Sejati, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig juga menggugat secara perdata Dukcapil ke PTUN agar akta nikahnya dengan Jessica dibatalkan.