Polisikan Princess Syahrini, Martin Klaim Didukung Dirjen HKI

Kamis, 18 Desember 2014 | 19:44 WIB
Polisikan Princess Syahrini, Martin Klaim Didukung Dirjen HKI
Martin Carter. [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dan pemeran Martin Carter masih memantau Polres Jakarta Barat dalam menindaklanjuti laporannya terharap usaha karaoke Syahrini bernama Family KTV Princess Syahrini. Martin melaporkan Princess Syahrini terkait pelanggaran hak cipta.

"Kemarin saksi-saksi sudah diperiksa. Masih terus diproses di kepolisian," kata Martin ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

Martin juga baru saja mendapat informasi dari pengacaranya, Djohansyah, bahwa kasus tersebut mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HKI Kemenkumham).

"Pihak HKI bilang kalo pasal yang disangkakan polisi sudah tepat," ucapnya.

Djohansyah mengatakan, penyidik menggunakan Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi tersebut baru diundangkan di Indonesia belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan, Martin melaporkan Princess Syahrini yang berlokasi di Mal Taman Anggrek ke Polres Jakarta Barat pada 4 Desember lalu. Dia menuding tempat karaoke Syahrini menggunakan lagu miliknya,  Aku Mencintaimu, tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI