Suara.com - Kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, mengatakan pihaknya ingin Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald berdamai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan lelaki asal Jerman itu. Padahal, hakim mediator telah menyatakan mediasi keduanya gagal.
"Kami berharap mereka bisa berdamai dan jangan berlanjut sidang ini, supaya hasilnya happy ending," kata Edy ditemui di pengadilan, Rabu (17/12/2014).
Meskipun Gereja Yesus Sejati menjadi tergugat II di perkara ini, Edi mengatakan jika pihaknya dalam posisi netral. Sebisa mungkin gereja terus mengupayakan perdamaian antara Jessica dan Ludwig.
"Gereja sangat bersuka cita kalau mereka bisa damai. Gereja juga bersedia untuk menjadi mediator. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari mereka," ujarnya.
Menanggapi sidang akan tetap dilanjutkan lantaran mediasi telah gagal, Edi belum bisa mengungkap apa saja langkah selanjutnya dari pihak gereja. "Kalau ada (bukti) kita sampaikan, kalau tidak ya tidak," kata dia.
Ludwig resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober lalu karena merasa tak pernah menikah dengan pengisi acara Pesbukers itu.
Padahal, Dukcapil DKI Jakarta telah menerbitkan akta nikah Ludwig dan Jessica dengan nomor 05/AI/2014 yang dicatat pada 8 Januari 2014. Dukcapil juga mencatat pernikahan dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Simon Jonathan pada 11 Desember 2013 di Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat.