Suara.com - Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mediasi antara Jessica Iskandar dan suaminya, Ludwig Franz Willibald, telah gagal. Mediasi itu terkait dengan gugatan Ludwig terhadap Jessica ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober lalu agar pihak pengadilan membatalkan akta pernikahannya dengan Jessica.
Akibat tak adanya perdamaian antara mereka, gugatan Ludwig tetap dilanjutkan oleh pengadilan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda menyambutnya dengan positif. Pada sidang nanti, pihaknya siap bertarung untuk membuktikan bahwa pernikahan kliennya dengan Ludwig benar terjadi dan sah.
"Yang jelas kita akan bantah gugatan Ludwig dan tetap mempertahankan bahwa perkawinan mereka sah," kata Brian dihubungi hari ini, Rabu (17/12/2014).
Namun, Brian tak ingin membocorkan apa saja yang bakal diungkap untuk membantah semua gugatan Ludwig di persidangan. Yang pasti, sidang nanti tak terbuka untuk umum.
"Kita lihat saja nanti tanggal 7 Januari 2015," ujar dia.
Ludwig melayangkan gugatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal, Dukcapil DKI Jakarta telah menerbitkan akta nikah Ludwig dan Jessica dengan nomor 05/AI/2014 yang dicatat pada 8 Januari 2014. Dukcapil juga mencatat pernikahan dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Simon Jonathan pada 11 Desember 2013 di Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat.