Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis kepada RCTI terkait program Anakku : Buah Hati Anang & Ashanty yang menyiarkan secara langsung proses persalinan Ashanty di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2014) pada pukul 13.00 - 16.30 WIB.
Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily, program yang menyiarkan secara langsung persalinan istri musisi sekaligus anggota DPR Anang Hermansyah, Ashanty itu menganggu kepentingan publik. Pasalnya, frekuensi yang dipakai adalah milik publik.
"Boleh saja disiarkan, tapi ada azas kepantasan dan kewajarannya. Durasi jangan lebih dari satu jam. Kalau lebih dari satu jam, apalagi sampai 3,5 jam, ada hak masyarakat yang terlanggar," kata Agatha dihubungi Selasa (16/12/2014).
Lebih lanjut Agatha mengatakan, masyarakat seolah dipaksa menonton tayangan tersebut. Padahal kata dia, ruang publik harus tetap dijaga. "RCTI menggunakan frekuensi publik harus bijak. KPI sebagai representasi hukum harus melindungi masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, siaran langsung persalinan Ashanty juga menuai protes dari Komisi I DPR. Menurut anggota Komisi I yang membidangi masalah penyiaran dan komunikasi, Irine Yusiana Roba Putri, tayangan tersebut mencederai kepentingan masyarakat.
Malah, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Sasono mengatakan, bukan tidak mungkin pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada Anang.