Suara.com - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Eddies Adelia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (15/12/2014). Sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari Toni, seorang penjual emas.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Toni mengaku pernah menjual emas seberat 300 gram kepada Eddies. Eddies harus mengeluarkan uang Rp 150 juta untuk bisa memiliki emas sebanyak itu.
Usai sidang, Eddies mengaku membeli emas dengan nilai fantastis itu sebagai investasi. Masalahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Eddies membeli emas itu dari hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan.
"Emang buat punya aja nggak boleh? Namanya ibu-ibu Indonesia kalo punya uang ya beli emas, niatnya untuk investasi," kata Eddies.
Kegemaran Eddies mengoleksi emas dilakoni sejak sudah memiliki penghasilan sendiri. Dia bilang, apa salahnya seseorang memiliki barang berharga seperti emas. "Dari dulu Ibu saya nyuruh kalo punya uang beli emas segram dua gram," ujar istri dari Ferry Setiawan itu yang kini berstatus tahanan kota.
Eddies Adelia Beli Emas 300 Gram, JPU Anggap Pencucian Uang
Senin, 15 Desember 2014 | 21:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eddies Adelia Bagikan Foto sedang Dirawat, Sakit Apa?
09 Oktober 2024 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:33 WIB
Entertainment | 21:30 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:10 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Entertainment | 20:42 WIB
Entertainment | 20:20 WIB
Entertainment | 20:00 WIB