Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan presenter Jessica Iskandar masuk ke dalam proses perkara pembatalan akta pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Dengan kata lain, statsu Jessica bukan lagi sebagai saksi melainkan pihak tergugat II intervensi.
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga, yakni sebagai tergugat II intervensi," kata Hakim Ketua Haryati di dalam persidangan yang digelar Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, majelis hakim menawarkan pihak Jessica apakah tetap bertahan menjadi saksi saja atau masuk ke dalam proses perkara (tergugat II intervensi).
Lantaran ingin memiliki upaya hukum seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan nanti, pihak Jessica mengajukan permohonan sebagai pihak ke-3, yakni tergugat II Intervensi.
Di luar persidangan, kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta mengaku keberatan Jessica menjadi pihak tergugat II Intervensi. Meski begitu, dia menyangkal pihaknya khawatir keputusan itu akan memperkuat posisi tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Karena menurut pandangan kami, tergugat dalam PTUN hanya pejabat tata usaha negara, bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa," ujarnya.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig memang melayangkan gugatan ke PTUN. Objek gugatannya adalah kutipan akta pernikahan yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta.