Suara.com - Hakim ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Haryati dibikin kesal oleh sikap suami presenter Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald. Pasalnya, dia belum juga mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan tergugat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Hal tersebut terlihat di sidang lanjutan gugatan pembatalan akta pernikahan yang berlangsung hari ini, Kamis (11/12/2014).
"Penggugat kok susah sekali dikonfirmasi. Ini sudah terlalu lama dan bisa menghambat persidangan. Jangan sampai kami ditegur MA (Mahkamah Agung). Itu permintaan saudara ya, bukan kami yang menunda-nunda," kata Haryati di dalam persidangan.
Kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta mengatakan kliennya sampai sekarang masih mempelajari pembelaan tergugat. Masalahnya, kata dia, Ludwig masih berada di Jerman.
"Jadi kami membutuhkan waktu. Mohon maaf Yang Mulia, kami minta waktu dua minggu (25/12/2014) untuk mengajukan replik," ujar Windri.
"Lho, lama sekali? Kemarin katanya tanggal 18 (Desember). Tanggal 25 itu libur Natal, tanggal 1 (Januari) libur tahun baru," kata Haryati menanggapi.
Hakim akhirnya memutuskan sidang replik digelar pada 30 Desember mendatang. Sementara Jessica Iskandar selaku pihak tergugat II intervensi dijadwalkan memberikan pembelaan pada 18 Desember.
"Saya harap Anda bisa menggunakan hak saudara itu," ucap Haryati kepada Windri.
Selain ke PN Jakarta Selatan, Ludwig melayangkan gugatannya ke PTUN. Semula yang jadi tergugat adalah Dukcapil DKI Jakarta lantaran berkaitan dengan akta pernikahan. Namun seiring berjalannya persidangan, atas permintaan hakim kuasa hukum Jessica akhirnya mengajukan diri sebagai pihak tergugat II intervensi.