Suara.com - Artis Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi menjadi tahanan kota, Jumat (5/12/2014) menyusul permohonan pengalihan penahanannya dikabulkan pengadilan pada sidang Kamis kemarin.
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, Eddies harus menjalani wajib lapor setiap minggunya. "Wajib lapornya sampai 25 Januari (2014)," kata Eddies dengan wajah sumringah usai melangkah keluar dari gerbang Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Konsekuensi lain yang harus diterima Eddies adalah dirinya tak boleh bepergian ke luar kota. Walhasil, perempuan berkerudung ini, hanya menerima tawaran job di Jakarta.
"Nggak apa-apa. Kebebasan sementara ini harus tetap saya syukuri," ujarnya.
Perempuan berusia 35 tahun itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima duit hasil kejahatan suaminya Ferry Setiawan secara berkala. Mobil Toyota Vellfire berplat nomor B 333 DIS juga diamankan sebagai barang bukti. Eddies resmi menghuni Rutan Pondok Bambu sejak 18 September lalu hingga statusnya dikabulkan hakim menjadi tahanan kota.
Ferry yang kini mendekam di LP Salemba, Jakarta Pusat, divonis lima tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.